Berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.
https://ouo.io/gyOpbb
Guntur Romli Kecam Baleg DPR RI: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat !


Berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.
https://ouo.io/gyOpbb
Leave a comment